Fakta Persidangan: Usulan Sudewo Disebut Murni Aspirasi Daerah, Bukan Titipan Proyek

Intime – Sejumlah fakta yang dinilai meringankan mantan anggota DPR RI Sudewo terungkap dalam sidang dugaan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7). Dua pejabat Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa usulan yang disampaikan Sudewo merupakan aspirasi daerah yang diproses sesuai mekanisme, tanpa intervensi terhadap proyek maupun proses lelang.

Mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik dan Multimoda, Robi Kurniawan, menjelaskan penyampaian usulan anggota DPR merupakan bagian dari mekanisme penyusunan program dan anggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pertama dasarnya undang-undang. Kemudian sudah ada pedoman pelaksanaan penyusunan program dan anggaran. Di sana salah satunya mengakomodasi usulan dari anggota DPR RI asal daerah,” ujar Robi.

Ia menyebut usulan anggota DPR dapat disampaikan secara tertulis maupun dalam bentuk aspirasi di luar rapat kerja.

“Iya, itu tetap usulan atau aspirasi,” katanya.

Robi juga memastikan pertemuannya dengan Nur Widayat pada 2021 tidak berkaitan dengan usulan yang disampaikan Sudewo pada Juli 2022.

Sementara itu, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, menjelaskan daftar yang diperlihatkan dalam persidangan merupakan rekap aspirasi anggota DPR hasil reses di daerah pemilihan.

“Itu list usulan aspirasi yang direkap. Itu kan dari bawah, dari hasil reses beliau masing-masing,” ujarnya.

Menurut Risal, seluruh usulan tetap harus melalui proses perencanaan, verifikasi, dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah.

“Aspirasi itu disampaikan ke pemerintah dalam program, dan tetap tergantung pada anggaran yang tersedia,” katanya.

Dalam persidangan, Sudewo juga meminta penegasan kepada kedua saksi apakah dirinya pernah mengintervensi proses pengadaan proyek atau pelaksanaan lelang.

“Artinya tidak pernah ada campur tangan saudara untuk mengintervensi terkait arahan dari siapa pun, termasuk dengan terdakwa. Tetap harus mengikuti lelang sesuai prosedur, betul?” tanya Sudewo.

“Betul,” jawab Robi dan Risal.

Sudewo menegaskan usulan yang disampaikannya selama menjabat anggota Komisi V DPR RI semata merupakan aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya.

“Itu adalah usulan dari dapil, bukan paket pekerjaan yang harus dimenangkan oleh siapa pun,” tegas Sudewo.

Risal kembali menegaskan setiap anggota DPR memang memperjuangkan aspirasi konstituennya, namun tidak semua usulan dapat diakomodasi karena harus melalui proses verifikasi dan pembahasan sesuai aturan.

Di sisi lain, saksi Sawali juga memberikan keterangan yang dinilai menguntungkan Sudewo. Ia mengaku baru mengetahui Nur Widayat disebut sebagai orang dekat Sudewo setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setelah diperiksa di KPK,” ujar Sawali.

Sawali menegaskan saat mentransfer uang sebesar Rp450 juta kepada Nur Widayat, dirinya tidak mengetahui adanya keterkaitan dengan Sudewo.

“Waktu saya transfer ke Nur Widayat itu saya belum tahu. Jadi murni untuk Nur Widayat, bukan untuk Pak Sudewo,” tegasnya.

Ketika ditanya Sudewo apakah Nur Widayat pernah menyampaikan uang tersebut akan diberikan kepada dirinya, Sawali menjawab singkat.

“Tidak pernah,” jawab Sawali.

Persidangan juga mengungkap bahwa pembagian porsi kerja sama operasi (KSO), termasuk bagian 10 persen yang diterima Nur Widayat, merupakan kesepakatan internal para pihak dan tidak dikaitkan dengan intervensi Sudewo.

Pada sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan tujuh saksi, di antaranya pejabat Kementerian Perhubungan, pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian, serta sejumlah pihak swasta yang terkait dengan perkara tersebut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini