Intime – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, menilai kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang kiai di Pati, Jawa Tengah, merupakan fenomena gunung es yang menandakan darurat kekerasan di lembaga pendidikan, khususnya pesantren.
“Ini adalah tanda-tanda fenomena gunung es yang pasti harus diwaspadai. Saya sampai pada kesimpulan darurat penanggulangan kekerasan pada lembaga pendidikan atau pesantren,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (8/5).
Cak Imin menyatakan siap mendukung penuh langkah lintas kementerian, mulai dari Kemenko PMK, Kementerian Agama, hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk membangun hotline pengaduan kekerasan yang efektif hingga tingkat kabupaten dan kota.
Menurutnya, para santri dan peserta didik harus mendapatkan orientasi mengenai hak-hak pribadi sebelum masuk pesantren agar tidak mudah dimanipulasi selama menempuh pendidikan.
“Problem terjadinya kasus seperti ini karena ketidaksadaran akan hak-hak pribadinya. Mereka awam terhadap haknya dan hakikat dirinya dalam menghadapi pendidikan. Ini harus ada orientasi,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah membangun ekosistem sosialisasi perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Bahkan, Cak Imin menegaskan pesantren yang terbukti terjadi kekerasan seksual harus dijadikan standar untuk ditutup.
Dia mendorong para kiai, ulama, dan pengasuh pesantren di tiap daerah untuk bersama-sama melakukan deteksi, evaluasi, hingga merekomendasikan penutupan pesantren yang rawan terjadi kekerasan.
Selain itu, santri dari pesantren yang ditutup diminta segera dipindahkan ke lembaga pendidikan lain yang lebih aman.
Terkait penanganan korban, Cak Imin meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera turun tangan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Meski urusan lembaga pendidikan berada di bawah koordinasi Kemenko PMK, ia mengaku siap menggerakkan pemerintah daerah untuk melakukan razia dan evaluasi terhadap pesantren, terutama terkait perizinan.
“Izin menjadi hal fundamental dalam pendirian pesantren dan tidak boleh diberikan secara mudah. Kementerian Agama wajib mengevaluasi seluruh pesantren yang ada. Yang terindikasi harus ditutup,” tegasnya.
Cak Imin juga mengingatkan para orang tua dan santri agar lebih cermat terhadap figur yang mengaku sebagai ustaz atau ulama besar. Menurutnya, ulama sejati tidak akan memanfaatkan santri untuk kepentingan pribadi.
“Kayak yang di Pati ini, sama sekali tidak pernah dikenal,” kata Muhaimin Iskandar.

