Intime – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.
Dalam pengungkapan kasus ini, tercatat sebanyak 58 orang WNI menjadi korban, termasuk di antaranya merupakan mantan anggota TNI dan Polri.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka. Pengungkapan ini merupakan gabungan dari lima laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Bogor.
“Untuk korban yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri, seperti itu,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/11).
Nurul menjelaskan, beberapa di antara 13 tersangka tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Para pelaku mengelabui korban dengan iming-iming gaji serta bonus fantastis.
Pada tahap awal rekrutmen, pelaku tidak menyampaikan secara jujur bahwa korban akan diterjunkan ke area pertempuran, melainkan dijanjikan bekerja di sektor non-tempur.
“Jadi betul bahwa tidak langsung menawarkan sebagai tentara bayaran, tetapi sebagai pekerja logistik seperti itu,” ujar Nurul menjelaskan modus pelaku.
Nurul menegaskan penawaran tersebut merupakan bentuk penipuan yang sangat membahayakan keselamatan jiwa korban. Para WNI tersebut diberangkatkan ke zona konflik bersenjata tanpa jaminan keselamatan serta kepastian kontrak kerja resmi.
“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi, karena korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran kerja luar negeri bergaji tinggi yang memanfaatkan kerentanan ekonomi. Pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan kasus bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat untuk membongkar jaringan terorganisasi serta memburu aktor intelektual di balik sindikat ini.
Berikut rincian lima laporan polisi terkait kasus tersebut:
1. LP Bareskrim Polri (21 Oktober 2026): 1 orang tersangka ditahan dan 5 orang korban
2. LP Polres Metro Jakarta Barat (23 Oktober 2026): 5 tersangka ditahan (2 WN Rusia dan 3 WNI) dengan 12 orang korban
3. LP Polda Metro Jaya (28 Oktober 2026): 2 orang tersangka (1 WNI dan 1 WN Ukraina) dengan 12 orang korban
4. LP Bareskrim Polri (25 September 2026): 2 tersangka ditahan dan 7 orang korban
5. LP Polres Bogor Polda Jabar (20 Oktober 2026): 2 tersangka ditahan, 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan 22 orang korban

