659.419 Rekening Scam dan Judol Diblokir

Intime – Kasus penipuan digital masih marak. Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 668.441 laporan penipuan transaksi keuangan hingga 31 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, pemerintah telah memblokir 659.419 rekening yang berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal. Total rekening yang dilaporkan dan telah diverifikasi mencapai 1.276.688 rekening.

Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI terus menindak aktivitas keuangan ilegal serta membantu mengamankan dana korban. Jika menemukan penipuan atau aktivitas keuangan ilegal, jangan diam. Laporkan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id atau IASC di iasc.ojk.go.id,” tulis Badan Komunikasi Pemerintah dalam unggahan Instagram @bakom.ri, Minggu (27/9).

Ada sejumlah modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Penipuan transaksi belanja menjadi modus dengan laporan terbanyak, yakni 119.494 laporan.

Berikutnya ada modus impersonation atau fake call sebanyak 65.914 laporan. Penipuan investasi mencapai 32.738 laporan, tawaran pekerjaan 29.373 laporan, dan penipuan melalui media sosial 25.919 laporan.

IASC juga mencatat 159.472 nomor telepon yang dilaporkan berkaitan dengan penipuan.

Sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 771,2 miliar. Sementara dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp206 miliar.

Pemerintah melalui IASC dan Satgas PASTI terus melakukan penanganan terhadap penipuan serta aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat diminta tidak diam apabila menemukan atau menjadi korban penipuan.

Selain IASC, Satgas PASTI OJK menerima 30.328 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Kemudian 3.399 pengaduan mengenai investasi ilegal dan 200 pengaduan terkait gadai ilegal.

Satgas PASTI juga telah menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal. Rinciannya terdiri dari 951 pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini