Intime – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan komitmen partainya dalam memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada setiap pemilihan anggota legislatif. Pernyataan itu disampaikan AHY merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan partai politik didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi syarat kuota perempuan.
“Saya rasa ini sesuatu yang memang sudah selama ini kita jalankan. Partai Demokrat sendiri selalu mendukung partisipasi perempuan dalam politik, dalam demokrasi,” kata AHY di Jakarta, Kamis (28/5).
AHY mengatakan Demokrat selama ini terus berupaya memperluas keterlibatan perempuan dalam politik melalui berbagai mekanisme internal partai. Salah satu langkah yang dilakukan ialah mengoptimalkan peran organisasi sayap partai, Srikandi Demokrat, untuk mendorong kader perempuan terjun ke dunia politik.
Menurut AHY, keterwakilan perempuan dalam politik penting karena perempuan Indonesia merupakan kelompok demografi yang besar dan memiliki kepentingan yang harus diperjuangkan di ruang pengambilan keputusan.
“Dan kita bahkan melalui gerakan Srikandi Demokrat misalnya mencoba untuk mengajak serta karena partisipasi kaum perempuan dalam politik, apakah dalam kegiatan partai politik maupun juga terutama dalam parlemen,” ujarnya.
Ia berharap semakin banyak politisi perempuan dari Partai Demokrat yang mampu menduduki posisi strategis, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif di tingkat pusat dan daerah.
“Jadi pada prinsipnya kami sangat mendukung, dan selama ini pun kami berusaha untuk memenuhi dari setiap pemilu, dari setiap pemilihan anggota legislatif, kami memenuhi 30 persen kuota perempuan,” kata AHY.
Bagi Demokrat, kata AHY, keterwakilan perempuan di parlemen bukan sekadar pemenuhan syarat administratif atau formalitas politik. Kehadiran perempuan dinilai penting karena mampu menghadirkan perspektif, pemikiran, dan gagasan yang substantif dalam proses legislasi maupun pengambilan kebijakan publik.
AHY juga mengajak perempuan Indonesia dari berbagai latar belakang untuk bergabung dan berjuang bersama Partai Demokrat. Menurut dia, partainya terus membuka ruang bagi kader-kader perempuan terbaik untuk tampil dalam politik nasional.
“Di sinilah saya rasa saatnya kita menyiapkan kader-kader terbaik dan merekrut termasuk juga membuka ruang kepada kaum perempuan Indonesia di mana pun berada untuk bergabung bersama Partai Demokrat dalam perjuangan ke depan,” tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam putusannya, MK menyatakan partai politik dapat didiskualifikasi dari daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif.
“Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Senin (25/5).

