Intime – Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin menilai pelibatan TNI dalam penanganan kasus begal merupakan hal yang baru terjadi. Menurut dia, pemberantasan tindak kriminal seperti begal sejatinya merupakan tugas utama kepolisian.
“Mungkin baru kali ini,” kata Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).
Hasanuddin menjelaskan, secara fungsi dan kewenangan, penanganan kejahatan jalanan termasuk begal berada dalam ranah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri. Karena itu, apabila TNI turut dilibatkan, langkah tersebut harus dilakukan atas dasar permintaan dan koordinasi dengan kepolisian.
“Pendapat saya, memberantas begal itu tupoksi polisi. Andaikan TNI turun, itu berarti sudah atas permintaan polisi,” ujar mantan ajudan Presiden ke-3 RI BJ Habibie tersebut.
Eks Jenderal bintang dua ini menegaskan, pelibatan TNI dalam operasi keamanan sipil harus tetap berada dalam kerangka koordinasi dengan Polri agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lapangan.
“Betul (harus ada permintaan Polri), permintaan dan terkoordinasikan,” imbuhnya.
Pelibatan prajurit TNI dalam patroli penanganan begal belakangan memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai kehadiran TNI dapat memperkuat rasa aman masyarakat, terutama di wilayah yang rawan tindak kriminal jalanan.
Namun, ada pula pandangan yang mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap menjadi domain kepolisian. Keterlibatan TNI dinilai harus dibatasi sesuai aturan perundang-undangan agar tidak keluar dari mandat utamanya.
Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan penegakan hukum tetap menjadi tugas utama Polri. Meski demikian, dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP), TNI dapat membantu pemerintah daerah dan Polri apabila situasi keamanan memerlukan penguatan kehadiran negara.
“Dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama ketika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan penguatan kehadiran negara di lapangan,” kata Rico saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/5).
Menurut Rico, keterlibatan TNI di wilayah Kodam Jaya lebih diarahkan untuk patroli bersama, dukungan kewilayahan, dan penguatan efek pencegahan agar masyarakat merasa aman.
Ia juga menyebut arahan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait pembentukan Batalyon Teritorial diharapkan dapat membantu menekan potensi kriminalitas sekaligus menjaga stabilitas wilayah.
Pemerintah menilai sinergi antara TNI dan Polri diperlukan dalam situasi tertentu, terutama untuk memperkuat rasa aman masyarakat. Namun, koordinasi antarlembaga tetap dianggap penting agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

