Intime – Pemerintah memastikan kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dan tata kelola ekspor komoditas strategis diarahkan untuk memperkuat ekonomi domestik sekaligus menjaga stabilitas keuangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, ketahanan ekonomi Indonesia saat ini ditopang kuat oleh sektor ekspor. Karena itu, pemerintah ingin memastikan hasil ekspor kembali memberi dampak langsung bagi perekonomian dalam negeri.
“Kami ingin memastikan kesiapan seluruh pihak terkait terhadap implementasi kebijakan tersebut,” kata Airlangga dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Ia menegaskan, sosialisasi kepada pelaku usaha terus dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan lancar saat mulai diterapkan.
Sebagai informasi, kebijakan DHE SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini dirancang agar kekayaan alam Indonesia, khususnya komoditas strategis, dapat memperkuat ketahanan finansial nasional.
Pemerintah juga menetapkan tata kelola baru ekspor komoditas strategis. Nantinya, ekspor hanya dapat dilakukan melalui BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat pengawasan ekspor dan mencegah praktik trade misinvoicing dalam perdagangan komoditas strategis.
Pada tahap awal, komoditas yang diatur meliputi batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Adapun rincian jenis komoditas akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, serta menguatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan para buyer,” pungkas Airlangga.

