Intime – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat (ARUKKI), mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait belum ditahannya dua anggota DPR RI yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, menyebut laporan itu telah disampaikan ke Dewas KPK pada 15 Mei 2026.
“Kami mengadukan pimpinan KPK karena penanganan perkara CSR BI-OJK terhadap Satori dan Heri Gunawan tidak menunjukkan perkembangan,” kata Marselinus, Jumat (21/5).
Menurut dia, kedua legislator tersebut telah berstatus tersangka sejak 7 Agustus 2025 dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK dengan total nilai mencapai Rp28,38 miliar. Namun hingga kini, keduanya belum juga ditahan.
Dalam pengaduannya, ARUKKI membeberkan rangkaian penanganan kasus mulai dari penerbitan sprindik, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga mandeknya proses hukum yang dinilai tanpa kepastian.
ARUKKI menduga Satori menerima Rp12,52 miliar yang bersumber dari program sosial Bank Indonesia, kegiatan penyuluhan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI. Dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga kendaraan.
“Satori juga diduga merekayasa transaksi perbankan agar penempatan deposito tidak terdeteksi di rekening koran,” ujar Marselinus.
Sementara itu, Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar dari skema serupa. Dana tersebut disebut mengalir melalui yayasan yang dikelolanya sebelum dipindahkan ke rekening pribadi dan rekening penampung lain.
Uang itu kemudian diduga dipakai untuk membangun rumah makan, bisnis minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga kendaraan roda empat.
“Sudah lebih dari delapan bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kasus ini terkesan mangkrak dan tidak memiliki kepastian hukum,” tegas Marselinus.
ARUKKI juga menilai KPK tidak berani menahan kedua tersangka. Kondisi itu dinilai memunculkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“KPK harus membuktikan asas equality before the law benar-benar diterapkan,” katanya.
ARUKKI mendesak Dewas KPK memerintahkan pimpinan KPK segera menahan Satori dan Heri Gunawan paling lambat 14 hari kerja sejak pengaduan diajukan.
“Jika tidak ada tindakan, kami akan menempuh langkah hukum, termasuk praperadilan,” pungkas Marselinus.

