Intime – Sidang perdana perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mempertanyakan belum adanya pemeriksaan terhadap Jokowi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara tersebut.
“Ada keanehan. Aparat kejaksaan belum memeriksa Jokowi,” kata Amir di Jakarta, Jumat (3/7).
Menurut Amir, pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan langsung dengan substansi perkara seharusnya menjadi bagian dari proses penyidikan. Ia juga mempertanyakan apakah Jokowi telah dimintai keterangan sebelum jaksa menyusun surat dakwaan yang disebut memiliki ratusan halaman.
Amir kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan penanganan perkara hukum yang pernah dihadapi Presiden ke-2 RI Soeharto.
Menurutnya, saat itu Soeharto mendatangi Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan kepada publik sekaligus memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau melihat sejarah, Soeharto datang ke Kejaksaan Agung dan memberikan penjelasan kepada masyarakat ketika menghadapi tuduhan korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum memasuki pembahasan materi perkara. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (9/7).
Pada sidang berikutnya, majelis hakim menjadwalkan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan polemik mengenai tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah keberatan dari pihak terdakwa diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.


