Intime – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda meminta pemerintah segera menyusun regulasi permanen menyusul kebijakan pembatasan komisi perusahaan aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui payung hukum agar memiliki kepastian dan keberlanjutan.
Huda mengatakan, regulasi permanen penting untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojek online yang selama ini menjalankan profesinya dengan dasar aturan yang dinilai belum memadai.
“Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online,” ujar Huda dalam keterangannya, Jumat (3/7).
Ia menilai keputusan pemerintah menjadi momentum penting setelah perjuangan panjang para pengemudi yang selama bertahun-tahun memperjuangkan besaran potongan komisi dari perusahaan aplikator.
Huda juga mengapresiasi pimpinan DPR yang dinilainya telah memfasilitasi komunikasi antara pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator hingga kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2026.
Meski demikian, menurut Huda, implementasi kebijakan tersebut tetap membutuhkan landasan hukum yang lebih kuat, baik melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) maupun regulasi lain seperti Peraturan Presiden.
Ia mengungkapkan, Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi ke dalam pembahasan revisi UU LLAJ. Salah satu substansi yang disiapkan ialah pengakuan sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari sistem transportasi publik.
“Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat,” katanya.
Sambil menunggu lahirnya regulasi permanen, Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan pembatasan komisi tersebut.
Menurut dia, aturan teknis itu perlu mengatur larangan pemotongan komisi di luar batas yang ditetapkan pemerintah, mekanisme pengawasan terhadap algoritma aplikasi, hingga kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi.
Huda juga mengingatkan agar kebijakan pembatasan komisi tidak berdampak pada kenaikan tarif layanan yang justru membebani masyarakat. Ia menilai keseimbangan kepentingan pengemudi, aplikator, dan konsumen harus tetap dijaga.
Karena itu, ia mengusulkan pembentukan mekanisme pengawasan berkelanjutan, termasuk saluran pengaduan publik, guna memastikan kebijakan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.


