Intime – Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersikap terbuka terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Menurut Hamdi, keterbukaan tidak cukup hanya dengan menyatakan siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengurusan izin turut dibuka kepada penyidik.
“Menhut perlu menyerahkan seluruh dokumen dan menjelaskan apakah ada instruksi percepatan, perlakuan khusus, permintaan di luar prosedur, atau komunikasi informal terkait usulan Bupati Kuansing,” kata Hamdi di Jakarta, Jumat (3/7).
Hamdi mengatakan, pembuktian dalam perkara dugaan korupsi harus mengedepankan bukti objektif berupa dokumen administrasi, jejak digital, hingga audit terhadap aliran dana.
Ia menegaskan, hingga saat ini Raja Juli belum dapat disebut terlibat dalam tindak pidana. Namun, menurutnya, posisi Menteri Kehutanan sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pelepasan kawasan hutan membuat keterangannya penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Meskipun Raja Juli belum dapat disebut terlibat tindak pidana, namanya berada dalam simpul pertemuan dan kewenangan yang wajib diuji secara terbuka,” ujarnya.
Hamdi juga menyoroti tujuan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang semestinya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan menjadi ruang terjadinya praktik pungutan.
“Jika benar petani harus kehilangan setengah SHU demi mengurus izin, maka yang sedang diperdagangkan adalah hak ekonomi warga kecil yang seharusnya dilindungi negara,” katanya.
Lebih lanjut, Hamdi meminta KPK mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses tersebut.
“Penyidikan harus menembus seluruh lini: siapa yang memungut, mengetahui, menghubungkan, memproses, hingga yang diuntungkan,” ucapnya.
Menurut Hamdi, tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik proses audiensi atau prosedur administratif apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyimpangan.
“KPK harus membuktikan kepada publik bahwa urusan hutan negara tidak bisa diubah menjadi pasar gelap yang biayanya dipungut dari hasil kerja petani,” pungkasnya.


