Intime – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani mengungkap 18 penyimpangan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu disampaikan Ramadhani saat menjadi ahli yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10).
Ramadhani mengatakan, temuan penyimpangan tersebut terbagi menjadi tiga kategori. Ketiganya meliputi penetapan kuota haji khusus tambahan, pengisian kuota khusus tambahan, serta proses pengisian kuota haji khusus tambahan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami terdapat enam penyimpangan berkaitan dengan proses penetapan kuota haji khusus,” kata Ramadhani saat memaparkan hasil pemeriksaan penetapan kuota tambahan 2024.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan melalui identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi terhadap proses penetapan kuota haji khusus tambahan.
Dalam perkara ini, Yaqut duduk sebagai terdakwa bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba; serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024.
Keterangan Ramadhani di persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan jaksa KPK. Adapun 18 penyimpangan yang diungkap auditor BPK dikelompokkan ke dalam tiga kategori, dengan enam penyimpangan di antaranya berkaitan dengan penetapan kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
Berikut 6 penyimpangan dalam penetapan kuota khusus tambahan tahun 2024 yang dipaparkan Ramadhani:
1. Yaqut Cholil Qoumas menetapkan pembagian alokasi jumlah kuota haji tambahan menjadi 50% untuk kuota haji reguler dan 50% untuk kuota haji khusus, meskipun bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, hasil raker Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama tanggal 27 November 2023, dan Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024.
2. Yaqut Cholil Qoumas mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 50% sebelum bertemu dengan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 27 November 2023.
3. Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 secara backdated, dan seolah-olah proses pengisian kuota telah memenuhi ketentuan waktu pelunasan Bipih selama 30 hari. Namun secara faktual manipulasi tanggal tersebut memangkas waktu pelaksanaan bagi jemaah hanya menjadi 5 hari yang mengakibatkan 4.204 calon jemaah haji khusus yang dapat melakukan pelunasan pembayaran Bipih khusus dari 9.400 jemaah yang berhak lunas.
4. Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tidak dipublikasikan dalam laman haji.kemenag.go.id dan jdih.kemenag.go.id sehingga membatasi masyarakat untuk memperoleh informasi pembagian kuota haji tambahan.
5. Yaqut Cholil Qoumas memasukkan alokasi 50% kuota haji tambahan untuk haji khusus ke dalam MoU dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi untuk menjustifikasi perubahan proporsi kuota dari ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah mengatur 8% untuk kuota haji khusus pada Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
6. Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan kepada Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) bahwa Yaqut Cholil Qoumas menunjuk Ishfah Abidal Aziz untuk mewakili Yaqut Cholil Qoumas dalam komunikasi dengan Forum Sathu terkait kuota haji tambahan tahun 2024.
Lalu, Ramadhani menjelaskan penyimpangan pengisian kuota khusus tambahan tahun 2023-2024. Ada empat penyimpangan di kategori ini.
“Untuk penyimpangan pengisian kuota khusus tambahan, ini ada terkait dengan ada 2 tahun ya, tahun 2023 dan tahun 2024,” ujar Ramadhani.
Berikut daftar 4 penyimpangan di kategori pengisian kuota khusus tambahan tahun 2023-2024 yang dipaparkan Ramadhani:
1. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023 yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi atas perintah Ishfah Abidal Aziz agar dapat diisi dengan jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan dari asosiasi PIHK.
2. Rizky Fisa Abadi menentukan kuota jemaah pada 54 PIHK untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX.
3. Rizky Fisa Abadi memberikan perlakuan khusus kepada Maktour untuk mengisi haji khusus tambahan dengan jemaah khusus jemaah haji khusus T0.
4. Rizky Fisa Abadi memerintahkan Ridwan Kurniawan untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota oleh jemaah haji khusus T0 atau TX dengan fee percepatan yang disepakati senilai 5.000 US Dollar per jemaah.
Kemudian, Ramadhani menjelaskan penyimpanan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024. Ada 8 penyimpangan dalam kategori ini. Berikut daftarnya yang dipaparkan Ramadhani:
1. Hilman Latief menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024 yang disusun oleh Muhammad Agus Syafii dan Abdul Muhyi atas perintah Ishfah Abidal Aziz agar kuota haji khusus tambahan tersebut dapat diisi dengan jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan dari asosiasi PIHK.
2. Ishfah Abidal Aziz memerintahkan M. Agus Syafii dan Abdul Muhyi untuk mengakomodir usulan PIHK agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi dengan jemaah haji khusus T0 atau TX.
3. Ishfah Abidal Aziz memerintahkan Muhammad Agus Syafii dan Abdul Muhyi untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan oleh jemaah haji khusus T0 atau TX dengan imbalan fee percepatan berkisar antara USD 2.000 sampai dengan USD 7.200 per jemaah.
4. Jaja Jaelani menetapkan 3.255 jemaah haji khusus tambahan dari 214 PIHK sebagai jemaah berhak lunas untuk mengisi sisa kuota haji khusus tambahan yang diberangkatkan tanpa didukung dengan surat permohonan dari PIHK sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Agama dan Perdirjen terkait.
5. Sebanyak 41 PIHK memberangkatkan sebanyak 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum pada surat edaran berhak lunas pada 2024.
6. Pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 berdasarkan usulan PIHK diisi oleh jemaah T0 atau TX yang tidak berhak berangkat sebanyak 8.151 jemaah.
7. Sebanyak 36 PIHK memperjualbelikan 128 kuota petugas haji khusus tambahan tahun 2024 kepada masyarakat.
8. Biro perjalanan yang tidak mempunyai izin PIHK mendaftarkan dan memberangkatkan jemaah haji khusus dengan meminjam personal identification number atau PIN dari PIHK lain yang memiliki izin dan memiliki PIN tersebut.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

