Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono; sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita IKN Nusantara. Sedangkan, Wakil menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni sebagai Wakil Kepala Otorita IKN.
Penunjukan Basuki dan Raja karena Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe yang mengundurkan diri sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
“Presiden mengangkat menteri PUPR Pak Basuki sebagai Plt kepala Otorita IKN dan juga mengangkat wakil menteri ATR wakil kepala BPN sebagai wakil otorita IKN,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebelumnya mengajukan surat mundur dari jabatannya kepada Presiden Jokowi.
“Beberapa waktu yang lalu bapak presiden menerima surat pengunduran dari pak Dhony selaku wakil kepala Otoritas IKN. Kemudian beberapa waktu berikutnya pak presiden juga menerima surat pengunduran diri dari bapak Bambang Susantono sebagai kepala Otoritas IKN,” jelasnya.
Selain itu, Pratikno juga mengatakan hari ini Presiden Jokowi juga telah menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Bambang dan Dhony.
“Pada hari ini telah terbit keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan juga bapak Dhony Rahajoe sebagai wakil kepala Otorita IKN. Disertai ucapan terimakasih atas pengabdian beliau-beliau,” tandas dia.