Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus dihentikan. Sebab, merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan, hingga kini tidak ada rencana penundaan pesta demokrasi lima tahunan. Bagi penyelenggara pemilu, itu hanya wacana politik dan tidak akan memengaruhi persiapan KPU dan Bawaslu menjalankan tahapan Pemilu 2024.
“Tidak ada isu penundaan pada penyelenggara pemilu, kami itu ada di tingkat wacana politik dan lain-lain. Kami fokus pada pemungutan suara 14 Februari 2024,” beber Bagja dalam webinar Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Rabu (9/3).
Dia mengungkapkan, Bawaslu dan KPU merujuk pada penetapan KPU soal tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, yakni 14 Februari 2024. Sebab, ini sudah disepakati pemerintah dan DPR.
“Yang kami taati keputusan KPU yang sudah menetapkan penyelenggaraan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Kalau nanti ada amendemen konstitusi, itu beyond penyelenggara,” ucap Bagja.
Menurut dia, KPU dan Bawaslu sedang mempersiapkan tahapan-tahapan pemilu 2024. Misalnya, KPU sudah menyiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024 yang saat ini sedang dilakukan uji publik dan menunggu jadwal konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Sementara Bawaslu, Bagja menegaskan, sedang mempersiapkan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Tahapan Pemilu 2024. Persiapan lain, terkait rekrutmen dan pelantikan anggata KPU dan Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta rencana anggaran Pemilu 2024.
“Akan dimulai (juga) persiapan pada April tahun ini, yaitu pelantikan anggota KPU dan Bawaslu periode akan datang (periode 2022-2027) maksimal 11 April tahun 2022,” tandasnya.