Benny K Harman: Putusan MK dan MA Bikin Jabatan Gibran Batal Demi Hukum

Intime – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki konsekuensi hukum terhadap kedudukan Gibran.

Benny mengaku mendapat banyak pertanyaan mengenai dampak kedua putusan tersebut saat melakukan kunjungan reses ke daerah. Pertanyaan itu datang dari sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis mahasiswa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Benny menyampaikan penafsirannya mengenai persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.

Menurut politikus senior Partai Demokrat itu, apabila putusan MK dan MA benar-benar menunjukkan adanya persoalan terkait persyaratan pendidikan Gibran, maka hal tersebut memiliki konsekuensi terhadap keabsahan jabatan wakil presiden yang kini diemban Gibran.

“Apabila benar Putusan MK RI menyatakan Wapres RI Mas Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat saat pendaftaran sebagai Cawapres dan kini diperkuat lagi oleh Putusan MA yang menyatakan bahwa surat keterangan terkait ijazah SLTA Wapres RI Mas Gibran yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah RI saat pendaftaran sebagai Cawapres RI tidak sah dan batal demi hukum, maka ada konsekuensi hukumnya,” kata Benny, Minggu (1/11).

Benny lantas menyimpulkan bahwa berdasarkan kedua putusan tersebut, kedudukan Gibran sebagai wakil presiden juga tidak sah dan batal demi hukum.

“Dengan dua putusan itu maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan, namun batal demi hukum. Itu hukumnya. Itu aturannya,” ujarnya.

Benny turut menjawab pertanyaan mengenai kapan konsekuensi hukum tersebut mulai berlaku. Ia berpendapat, kedudukan Gibran sebagai wakil presiden menjadi tidak sah sejak putusan MA terkait pembatalan surat keterangan pendidikan dibacakan.

“Sejak kapan kedudukan Wapres Mas Gibran tidak sah dan batal demi hukum? Tentu saja seturut hukum sejak putusan MA tentang pembatalan suket itu dibacakan, kecuali ada ketentuan lain,” kata Benny.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan penafsiran Benny terhadap konsekuensi hukum putusan MK dan MA. Penentuan status jabatan wakil presiden harus didasarkan pada ketentuan konstitusi serta mekanisme hukum yang berlaku.

Benny menyampaikan pandangannya itu di tengah pertanyaan masyarakat mengenai implikasi putusan pengadilan terhadap persyaratan pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini