Wasekjen Demokrat Respon Putusan MA Terkait Gibran: Pilihannya Mundur atau Dimundurkan

Intime – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menilai legitimasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) tidak lagi memenuhi syarat menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Jansen menyampaikan pandangannya melalui akun X miliknya, Minggu (1/11). Ia menyoroti putusan MA yang menyatakan surat keterangan tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Menurut Jansen, amar putusan tersebut juga memuat perintah agar surat keterangan yang menjadi objek perkara itu dimusnahkan.

“Karena putusan MA ini telah menyatakan Suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka mau tidak mau saya harus mengatakan, secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres, mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD, sudah tidak lagi memenuhi syarat,” tulis Jansen.

Ia berpendapat, apabila amar putusan MA dibaca secara harfiah, status Gibran sebagai wakil presiden juga tidak lagi sah dan batal demi hukum, mengikuti status surat keterangan yang digunakan dalam pencalonan.

Jansen kemudian menyebut ada dua pilihan yang menurutnya dapat ditempuh, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR bersama MPR mengambil langkah melalui mekanisme konstitusional.

“Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada putusan pengadilan di atas kertas. Menurut dia, perlu ada tindak lanjut terhadap putusan tersebut.

Jansen mengatakan, kemungkinan langkah politik di DPR dan MPR masih perlu ditunggu. Ia mengaku belum berada pada posisi untuk membahas lebih jauh proses tersebut.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang digunakan untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam amar putusan kasasi, MA menyatakan, “Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adilis Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini