Intime – PT Tri Wisesa Lestari menggugat PT Bank OCBC NISP Tbk atas dugaan perbuatan melawan hukum. Nilai sengketa dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu mencapai Rp 8 miliar.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Minggu (1/11/2026), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1348/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL pada Kamis (29/10).
PT Tri Wisesa Lestari tercatat sebagai penggugat dengan menunjuk Sampe Roy L Sianipar sebagai kuasa hukum. Sementara itu, PT Bank OCBC NISP Tbk menjadi pihak tergugat.
Selain bank, ada tujuh pihak lain yang turut tergugat dalam perkara tersebut. Mereka yakni Erwin Efrizal Bin Saironi, Samsuri, Enggar Listantri, dan Wahyu Ismadi.
Kemudian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Pemerintah Kabupaten Bogor cq Bupati Bogor cq Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor.
Dalam sistem perkara, sidang perdana gugatan itu dijadwalkan digelar pada Kamis (12/11) pukul 09.00 WIB. Persidangan akan berlangsung di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan.
Namun, petitum atau tuntutan yang diajukan PT Tri Wisesa Lestari belum ditampilkan dalam SIPP. Karena itu, belum diketahui secara rinci apa saja tuntutan penggugat terhadap OCBC NISP maupun para pihak yang turut tergugat.
SIPP juga mencatat perkara tersebut tidak diajukan melalui mekanisme prodeo atau pembebasan biaya perkara.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan PT Bank OCBC NISP Tbk atas gugatan yang diajukan PT Tri Wisesa Lestari tersebut.

