Camat Rancabungur Intimadasi Tukang Cukur karena Tolak Pasang Bendera, DPR: Tidak Dibenarkan

Intime – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyayangkan tindakan intimidasi yang dilakukan Camat Rancabungur, Kabupaten Bogor, terhadap seorang tukang cukur yang menolak memasang bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Irawan menilai kewajiban mengibarkan bendera negara pada peringatan Hari Kemerdekaan memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi aparat pemerintah untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat.

“Kalau menurut saya, bendera itu kan manifestasi semangat juang kita sebagai bangsa. Apalagi jelang hari kemerdekaan 17 Agustus,” ujar Irawan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8).

Irawan menjelaskan, kewajiban pengibaran bendera tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Menurut dia, aturan tersebut mewajibkan masyarakat mengibarkan bendera negara pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Bahkan, kata Irawan, pemerintah daerah berkewajiban memberikan bendera kepada warga yang tidak mampu atau tidak memiliki bendera.

“Hal mana menurut Pasal 7 ayat (3) UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara bendera negara wajib dikibarkan pada peringatan hari kemerdekaan,” katanya.

Meski demikian, Irawan menegaskan pemahaman terhadap aturan tersebut harus dilakukan melalui pendekatan persuasif.

“Tentu intimidasi tidak dapat dibenarkan. Yang bersangkutan harus mendapatkan penjelasan yang cukup tentang kewajiban pemasangan bendera tersebut,” ujar dia.

Irawan meminta pemerintah mengedepankan sosialisasi apabila masih terdapat masyarakat yang belum memahami kewajiban pengibaran bendera.

“Kalau tidak mau, harus disosialisasikan lagi mengenai kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.

Politikus tersebut juga meminta peristiwa di Rancabungur tidak langsung dilihat dari satu sisi. Pemerintah perlu mengetahui alasan warga menolak memasang bendera.

“Peristiwa tersebut juga harus dilihat motif dan alasannya kenapa tidak mau pasang bendera,” ucapnya.

Menurut Irawan, kesalahpahaman maupun emosi antara petugas dan masyarakat bisa saja menjadi pemicu persoalan.

“Mungkin saja di lapangan itu sama-sama emosional. Seringkali di lapangan seperti itu,” tandasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini