Cara Lapor RUPS PT via SABH, Batas Waktu, Sanksi, dan Ketentuan Terbaru 2026

Intime – Perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) kini wajib melaporkan persetujuan laporan tahunan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen AHU.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut berlaku sejak 17 Desember 2025.

Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah memberikan masa relaksasi selama masa transisi 2026 hingga 31 Oktober. Setelah itu, sanksi administratif mulai diberlakukan pada 1 November 2026.

Permenkum 49/2025 mengatur persetujuan laporan tahunan RUPS harus dimuat dalam akta notaris. Selanjutnya, dokumen tersebut disampaikan kepada Menteri melalui notaris secara elektronik melalui SABH paling lama 30 hari sejak akta ditandatangani.

Jika kewajiban tidak dipenuhi, PT dapat dikenai teguran tertulis. Apabila dalam 30 hari setelah teguran perusahaan tetap belum melaporkannya, akses PT ke SABH dapat diblokir.

Sanksi bagi perusahaan yang tidak lapor RUPS PT:

1. Sanksi administratif berupa PT dapat menerima teguran tertulis melalui SABH dan/atau email.

2. Pemblokiran akses PT ke SABH jika kewajiban belum dipenuhi dalam 30 hari sejak teguran dilayangkan.

Bagaimana Cara Lapor RUPS PT

1. Siapkan laporan tahunan perusahaan yang memuat laporan keuangan dan informasi kegiatan perusahaan.

2. Selenggarakan RUPST untuk mendapatkan persetujuan atas laporan tahunan tersebut.

3. Tuangkan hasil persetujuan dalam akta notaris sebagai dokumen resmi RUPST

4. Notaris menyampaikan laporan melalui SABH paling lambat 30 hari sejak akta ditandatangani.

5. Simpan surat penerima pemberitahuan sebagai bukti laporan telah diterima oleh Kementerian Hukum

Jika kena pemblokiran akses SABH, berbagai pengurusan administrasi badan hukum PT melalui SABH bisa terkendala.

Seperti perubahan data perseroan, pergantian direksi atau komisaris, perubahan anggaran dasar, hingga pengurusan administrasi badan hukum lainnya melalui SABH.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini