Intime – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Asep Safrudin, mengonfirmasi bahwa kabar yang menyebut mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian ditangkap dan diperiksa terkait dugaan kasus illegal access penyadapan adalah tidak benar.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya rumor liar yang beredar di platform media sosial. Sejumlah unggahan mengaitkan nama sosok menteri dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, di mana nama Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ikut disebut-sebut oleh warganet.
Komjen Asep dengan tegas menepis kabar simpang siur mengenai keterlibatan maupun penangkapan terhadap Mendagri Tito Karnavian dalam perkara hukum tersebut.
“Tidak benar,” kata Komjen Asep singkat saat dikonfirmasi wartawan mengenai isu penangkapan Tito, Minggu (8/11).
Di sisi lain, institusi Polri bergerak cepat merespons pengusutan perkara penyelewengan akses informasi ini. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tengah mempersiapkan pembentukan tim khusus untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan pejabat negara. Tim khusus ini nantinya bakal dipimpin langsung oleh Kabareskrim Komjen Asep Safrudin.
Fokus utama penyelidikan tim khusus Bareskrim Polri tertuju pada dugaan tindak pidana illegal access berupa peretasan dan penyadapan yang menyasar sejumlah pejabat penting negara, salah satunya Presiden Prabowo Subianto.
Seiring berjalannya proses hukum, Bareskrim Polri hingga saat ini telah menetapkan empat Perwira Tinggi (Pati) Polri aktif dan nonaktif sebagai tersangka. Deretan tersangka tersebut meliputi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, serta Irjen Pol Slamet Uliandi.
Atas perbuatannya, keempat perwira tinggi tersebut dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE.

