Tipu-tipu Ibu dan Anak di Magelang Bobol Duit BPJS Kesehatan Rp 22 Miliar

Intime – Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita Muntilan berinisial TW (74) dan Wakil Direktur berinisial BM (34) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi klaim fiktif BPJS Kesehatan senilai Rp 22,1 miliar. Keduanya diketahui memiliki hubungan ibu dan anak.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Ferdi Ferdian membenarkan hubungan keluarga antara kedua tersangka tersebut.

“(Hubungan tersangka TW dan BM) Ibu dan anak,” kata Ferdi, dikutip Minggu (8/11).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengajuan klaim palsu atau phantom billing dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSU Padma Lalita selama periode 2017-2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22.194.972.800.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Magelang Vidi Pradinata menjelaskan, perkara bermula dari temuan verifikator BPJS Kesehatan Cabang Magelang pada awal 2023. Saat itu, ditemukan kejanggalan dalam administrasi pengajuan klaim rumah sakit.

Verifikator kemudian melakukan pemeriksaan langsung atau *spot check*. Namun, pihak rumah sakit menyatakan tidak terdapat pasien BPJS pada hari pemeriksaan.

BPJS selanjutnya memeriksa sejumlah pasien secara acak yang tercatat dalam dokumen klaim. Hasilnya, beberapa pasien mengaku tidak pernah berobat maupun dirawat di RSU Padma Lalita.

Penyidikan menemukan dugaan pembuatan 16.930 Surat Eligibilitas Peserta (SEP) fiktif untuk pasien rawat jalan dan rawat inap.

TW diduga membuat resume medis fiktif dan memerintahkan pegawai rumah sakit memasukkan data SEP tersebut ke aplikasi V-Klaim milik BPJS Kesehatan, meskipun pasien tidak pernah menerima pelayanan medis.

Dana klaim yang masuk ke rekening rumah sakit kemudian dicairkan TW dan diserahkan kepada BM. Uang tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang TW.

Ferdi mengatakan TW bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Sementara BM sempat empat kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kejari Kabupaten Magelang telah menahan keduanya di Lapas Kelas IIA Magelang selama 20 hari.

Kedua tersangka dijerat ketentuan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini