Intime – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat 72.336 orang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Oktober 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terkena PHK terbanyak.
Data tersebut tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan dihimpun Kemenaker berdasarkan laporan tenaga kerja yang mengalami PHK.
Berdasarkan data Satu Data Kemenaker, sebanyak 14.694 pekerja di Jawa Barat melaporkan terkena PHK. Jumlah itu setara dengan 20,31 persen dari total laporan PHK secara nasional.
“Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,31 persen,” demikian keterangan resmi di situs Satu Data Kemenaker, Minggu (8/11).
Setelah Jawa Barat, Banten menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK terbanyak berikutnya. Tercatat ada 8.649 pekerja di provinsi tersebut yang melaporkan terkena PHK.
Kemudian, Jawa Tengah menyusul dengan jumlah 6.860 pekerja yang mengalami PHK selama periode Januari hingga Oktober 2026.
Kemenaker mencatat total laporan PHK secara nasional mencapai 72.336 orang dalam sepuluh bulan pertama tahun ini.
Meski begitu, angka tersebut masih bisa berubah. Sebab, pekerja yang terkena PHK masih bisa mengajukan klaim manfaat JKP hingga enam bulan setelah tanggal pemutusan hubungan kerja.
Karena itu, laporan PHK dalam enam bulan terakhir masih bersifat dinamis. Jumlahnya dapat bertambah atau mengalami pembaruan seiring dengan masuknya laporan dan pengajuan klaim dari pekerja.
Data tersebut menunjukkan Jawa Barat menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar terhadap jumlah laporan PHK nasional hingga Oktober 2026, disusul Banten dan Jawa Tengah.
Berikut ini daftar 5 provinsi penyumbang angka PHK terbesar:
Jawa Barat 14.694 orang
Banten 8.649 orang
Jawa Tengah 6.860 orang
Jawa Timur 6.574 orang
DKI Jakarta 5.360 orang

