Komisi III DPR Panggil Kapolri Kamis Depan, Bahas Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Intime – Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis (12/11).

Rapat tersebut dijadwalkan untuk membahas penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang serta motif di balik peristiwa tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat kerja baru dapat dilaksanakan setelah masa sidang DPR dibuka pada Selasa (10/11.

“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (8/11).

Habiburokhman memastikan rapat akan dipimpin langsung olehnya selaku Ketua Komisi III DPR. Sejumlah pimpinan komisi juga dijadwalkan hadir, yakni Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, serta Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam.

“Rapat kerja tersebut akan dipimpin langsung oleh saya selaku Ketua Komisi III, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni dan Ketua MKD Nazarudin Dek Gam,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi III DPR akan mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara jelas.

Menurut Habiburokhman, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.

“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas-jelasnya. Siapa pun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden Prabowo Subianto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini