intime – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami peruntukan uang Rp 106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atau HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Penyidik juga menelusuri kemungkinan aliran uang tersebut kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menelusuri penggunaan uang yang ditemukan dalam koper dan boks tersebut. Pendalaman dilakukan dalam proses penyidikan dan melalui pemeriksaan barang bukti hasil penggeledahan.
“Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 sekian miliar itu untuk penggunaannya nanti akan diterusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan,” kata Taufik di Jakarta, Rabu (23/9)
Menurut Taufik, penyidik juga memeriksa informasi mengenai dugaan penggunaan uang untuk kegiatan organisasi atau kepentingan pribadi Nusron.
“Apakah itu memang benar seperti yang disampaikan … informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan pribadi saudara NW itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik,” ujarnya.
KPK juga masih mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi yang telah digeledah. Barang bukti tersebut antara lain dokumen dan barang elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut sejumlah tersangka tersebut sebagai orang yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron.
KPK menduga Arif mengumpulkan uang dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Fahd disebut berperan sebagai penampung uang tersebut.
Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

