Dari Kantong Petani ke Amplop Sekjen PSI yang Juga Menhut? KPK Usut Dugaan Dana Izin HP

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby (SA), kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berasal dari pungutan terhadap 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD). Dana tersebut diduga dihimpun untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare di Kuansing.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Suhardiman.

“Uang dalam amplop diduga berasal dari pungutan anggota KUD yang jumlahnya lebih dari 900 orang untuk pengurusan sekitar 1.800 hektare kawasan hutan di Kuansing. Itu masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/7).

Menurut Budi, informasi awal mengenai asal-usul dana itu diperoleh dari keterangan Suhardiman. Namun, KPK menegaskan tidak akan hanya mengandalkan pengakuan tersangka dan akan menguji seluruh keterangan melalui alat bukti lain.

“Kami akan memastikan detail jumlah uang, pecahannya, serta tujuan pemberian amplop tersebut agar seluruh konstruksi perkaranya benar-benar kuat,” ujarnya.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga mengungkap dugaan pemotongan sisa hasil usaha (SHU) milik anggota KUD. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut sebagian hak para petani diduga dipotong untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan HPT.

“SHU para petani diduga dipotong hingga setengahnya untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Penghasilan petani yang hanya ratusan ribu rupiah per bulan diduga ikut menjadi sumber dana tersebut,” kata Taufik.

Penyidik kini menelusuri dugaan aliran dana itu karena pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis, sementara keputusan pelepasan kawasan hutan berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui Suhardiman pernah meninggalkan sebuah amplop di kantornya usai audiensi pada 2 Juni 2026. Namun, ia menegaskan amplop tersebut telah dikembalikan pada 12 Juni 2026 dan tidak pernah memengaruhi penerbitan izin pelepasan kawasan HPT.

Raja Juli juga telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan antikorupsi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. KPK menetapkan Suhardiman sebagai tersangka karena diduga meminta sebuah mobil Toyota Land Cruiser GR Sport senilai sekitar Rp2 miliar sebagai syarat penetapan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.

Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Zulkarnain dan Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), sebagai tersangka. Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan tindak pidana korupsi lain, termasuk dugaan pemerasan terhadap ratusan petani dan aliran dana dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini