Isu Rp15 Miliar Tak Terbukti, Kuasa Hukum: Penggeledahan Tak Temukan Apa Pun

Intime – Ketua Tim Kuasa Hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang justru memperkuat posisi kliennya. Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan kewenangan bupati dalam proses pengisian perangkat desa telah dipangkas melalui perubahan regulasi sehingga tuduhan adanya pengendalian penuh oleh Sudewo menjadi tidak relevan.

Yupen menjelaskan, dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2021. Perubahan tersebut, kata dia, mengalihkan sebagian besar kewenangan dari bupati kepada pemerintah desa.

“Perubahan Perbup itu sangat jelas. Inisiatif pengisian perangkat desa berada di tangan kepala desa, sedangkan bupati hanya memberikan izin pada tahap awal,” ujar Yupen di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/7).

Menurutnya, fakta lain yang terungkap di persidangan juga memperlihatkan bahwa anggaran pengisian perangkat desa pada 2025 tidak terserap karena hampir tidak ada desa yang mengajukan permohonan.

“Dana sudah tersedia, tetapi hanya satu desa yang mengusulkan dan usulan itu pun tidak pernah sampai ke meja bupati. Akhirnya anggaran dikembalikan menjadi dana desa,” katanya.

Yupen juga menegaskan bahwa penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) merupakan gagasan Sudewo untuk memperkuat transparansi dan objektivitas proses seleksi perangkat desa.

“Pak Sudewo justru mengusulkan CAT agar seleksi berlangsung transparan dan adil. Kalau memang berniat melakukan korupsi, mengapa memilih sistem yang jauh lebih sulit dimanipulasi? Fakta ini membuat tuduhan motif korupsi terhadap klien kami patut dipertanyakan,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi mengenai isu uang Rp15 miliar yang sempat dikaitkan dengan mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, Yupen menegaskan isu tersebut tidak pernah terbukti.

“Rumor itu sudah ditindaklanjuti dengan penggeledahan secara menyeluruh. Mobil, kamar, hingga lokasi lain diperiksa sampai dini hari, tetapi tidak ditemukan uang ataupun bukti yang menguatkan isu tersebut,” kata Yupen.

Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi, yakni Kepala Dinas Dispermades Kabupaten Pati Tri Hariyama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus mantan Pj Sekda Pati Riyoso, Kepala BPKAD Febes Mulyono, Kabag Hukum Pemkab Pati Ari Sih Hartono, Kabid Pemerintahan Desa Dispermades Eko Muji Santoso, serta Siti Nuraini. Menurut tim kuasa hukum, keterangan para saksi justru semakin menguatkan argumentasi bahwa mekanisme pengisian perangkat desa berjalan berdasarkan regulasi yang membatasi kewenangan bupati.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini