Intime – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak keras terhadap tempat hiburan yang terindikasi terkait penyalahgunaan narkoba. Melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Pemprov resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven.
Langkah tegas itu diambil menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5), sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha hiburan malam di Jakarta.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi tempat usaha yang terlibat ataupun membiarkan aktivitas ilegal terjadi di lingkungannya.
“Tidak ada toleransi bagi tempat usaha yang terlibat atau membiarkan aktivitas ilegal,” kata Andhika, Jumat (15/5).
Menurutnya, pencabutan izin operasional dilakukan untuk menjaga ekosistem pariwisata Jakarta tetap aman, tertib, dan dipercaya masyarakat maupun wisatawan.
“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Pemprov DKI juga menegaskan pelaku usaha hiburan tidak hanya bertanggung jawab menjalankan bisnis, tetapi wajib memastikan tempat usahanya bebas dari pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Disparekraf DKI Jakarta akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh industri hiburan dan pariwisata di Jakarta berjalan sesuai aturan dan tidak menjadi celah aktivitas kriminal.

