Intime — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat tata kelola kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini ditujukan agar bantuan iuran lebih tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Peraturan itu diundangkan pada 5 Oktober 2026.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, perubahan kebijakan dilakukan untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap mendapatkan perlindungan kesehatan dengan tata kelola berbasis data.
“Pengelolaan kepesertaan JKN harus dilakukan secara akuntabel, berbasis data, dan tepat sasaran,” ujar Ani di Jakarta, Selasa (27/10).
Salah satu perubahan utama adalah persyaratan bagi penduduk yang didaftarkan Pemprov DKI melalui segmen Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Calon peserta wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta, berdomisili di Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan lurah, serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Prioritas diberikan kepada kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.
Calon peserta juga tidak boleh terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun pekerja atau tanggungan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Hingga September 2026, jumlah peserta JKN di Jakarta mencapai 10.878.676 orang atau 101,49 persen dari jumlah penduduk. Sebanyak 4.155.781 orang di antaranya merupakan peserta PBPU BP Pemda.
Ani menjelaskan, penggunaan DTSEN membantu pemerintah menyesuaikan bantuan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Namun, masuk kelompok desil 1-5 tidak otomatis membuat seseorang terdaftar sebagai peserta PBI JK karena kepesertaannya juga bergantung pada kuota dan penetapan pemerintah pusat.
Pemprov DKI tetap mendukung pembiayaan JKN melalui APBD, termasuk bantuan Rp 7.000 per bulan bagi peserta mandiri kelas III. Dengan bantuan itu, peserta membayar Rp 35.000 dari total iuran Rp 42.000 per bulan.
Ani menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan sekaligus meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

