spot_img

DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Penggunaan Helikopter oleh Anggota KPU

Intime – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026. Sidang akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (29/6).

Perkara tersebut diajukan oleh empat pengadu, yakni Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali. Dalam proses pengaduan, keempatnya memberikan kuasa kepada Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.

Pihak yang diadukan terdiri atas Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Sapi’i, serta Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Dalam pengaduannya, para pengadu mendalilkan bahwa Parsadaan Harahap dan Abdullah Sapi’i menggunakan helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 25 Januari 2024.

Penggunaan transportasi udara tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi karena lokasi kegiatan masih dapat dijangkau melalui jalur darat.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno turut diadukan karena diduga memiliki tanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, serta proses pengadaan sewa helikopter yang digunakan dalam kegiatan tersebut.

Menurut pengadu, penggunaan anggaran untuk penyewaan helikopter bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, terbuka, dan akuntabel sebagaimana menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemilu.

Sekretaris DKPP Syarmadani mengatakan agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengadu, teradu, saksi, hingga pihak terkait.

Ia menjelaskan, seluruh pihak telah dipanggil sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diubah terakhir melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujar Syarmadani.

DKPP juga memastikan sidang berlangsung terbuka untuk umum. Masyarakat maupun wartawan dapat menghadiri langsung persidangan di lokasi maupun mengikuti jalannya sidang melalui siaran langsung di kanal YouTube resmi DKPP sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini