Kasus Rita Widyasari, Bebizie Dicecar KPK soal Bayaran Manggung di Kaltim

Intime – Pedangdut sekaligus Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati, dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait transaksi pembayaran saat dirinya manggung di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2017-2018.

Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Ia memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/8).

Usai pemeriksaan, Bebizie mengungkapkan penyidik mendalami pembayaran yang diterimanya ketika mengisi acara sebagai penyanyi di Kaltim.

“Jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa,” kata Bebizie.

Menurut dia, transaksi tersebut dilakukan dalam konteks pekerjaan profesional sebagai penyanyi. Bebizie memastikan bayaran yang diterimanya dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi karena ada transaksi pembayarannya gitu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Dan insyaallah sudah dipertanggungjawabkan, karena memang saya dulu sebagai penyanyi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kehadirannya di Kaltim saat itu murni untuk menjalankan pekerjaan.

“Secara profesional, iya. Itu saja,” kata Bebizie.

KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari

Kasus yang menyeret Rita Widyasari bermula ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 19 September 2017. Saat itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka.

Rita kemudian divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar.

Dalam pengembangan perkara, KPK turut mengusut dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita bersama Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2018.

Penyidik menduga keduanya menerima fee dari berbagai proyek, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.

KPK juga mengusut dugaan penerbitan lebih dari 100 izin usaha pertambangan batu bara selama Rita menjabat. Dari produksi batu bara tersebut, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton hingga masa eksplorasi berakhir.

Dalam pengembangan kasus inilah, KPK terus menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk transaksi yang kini turut dikaitkan dengan pemeriksaan Bebizie.

Rita sendiri telah bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025. Namun, kebebasan tersebut tidak menghentikan pengembangan perkara yang masih dilakukan KPK.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini