Intime — Komisi III DPR RI menyetujui 14 calon hakim Mahkamah Agung (MA), terdiri dari 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc. Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh calon menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test selama dua hari, 12-13 Agustus 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyatakan persetujuan terhadap 14 nama yang diajukan Komisi Yudisial (KY).
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Komisi III. Para legislator yang hadir menyatakan setuju secara serentak. Keputusan pun ditetapkan secara aklamasi.
Ke-14 calon tersebut sebelumnya telah melewati proses seleksi di KY dan menyisihkan ratusan pendaftar. Tercatat terdapat 175 pendaftar calon hakim agung, 40 pendaftar calon hakim ad hoc HAM, dan 60 pendaftar calon hakim ad hoc Tipikor.
Berikut daftar calon hakim yang disetujui Komisi III DPR:
Hakim Agung Kamar Pidana
- Syamsul Arief
- Sugiyanto
- Sudharmawatiningsih
- Dhifla Wiyani
Hakim Agung Kamar Perdata
- Sobandi
- Nurmaningsih
Hakim Agung Kamar Agama
- Musthofa
- Mamat Ruhimat
Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Pajak)
- Maftuh Effendi
- L.Y. Hari Sih Advianto
- Yeheskiel Minggus T.
Hakim Ad Hoc HAM
- Edwin Partogi Pasaribu
- Roki Panjaitan
Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi
- Sudiyo

