Intime – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Indra Kesuma alias Indra Kenz segera kembali ke lembaga pemasyarakatan (lapas) setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mencabut pembebasan bersyaratnya.
Andreas menilai keputusan Menteri Imipas tersebut sudah tepat. Menurutnya, pembebasan bersyarat dapat ditangguhkan apabila narapidana tidak memenuhi persyaratan atau melakukan pelanggaran disiplin.
“Langkah tindakan Menteri Imipas sudah betul,” kata Andreas saat dihubungi, Selasa (6/10).
Andreas meminta Indra Kenz segera kembali ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Jika tidak, dia meminta aparat melakukan penjemputan paksa.
“Harus kembali, kalau tidak ya dijemput paksa,” tegas Andreas.
Menteri Imipas Agus Andrianto sebelumnya menyatakan pembebasan bersyarat Indra Kenz telah dicabut. Agus menyebut pencabutan dilakukan karena terdapat persoalan dalam proses remisi yang diterima Indra Kenz.
“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Agus belum menjelaskan lebih lanjut mengenai status penahanan Indra setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Indra diketahui telah keluar dari Lapas Cibinong sejak 24 September 2026.
Kasus ini mencuat bersamaan dengan pengungkapan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong. Indra Kenz disebut sebagai salah satu warga binaan yang terlibat dalam penyediaan fasilitas di area tersebut.
Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong. Kontainer tersebut tercatat sebagai barang milik negara, tetapi isinya disebut diadakan oleh warga binaan.
“Salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ujar Rudi dalam konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Senin (5/10/2026).
Sementara itu, Ditjenpas Jawa Barat tengah mengevaluasi pemberian remisi kepada Indra Kenz. Evaluasi terutama diarahkan pada remisi sakit berkepanjangan untuk memastikan pemberiannya sesuai prosedur.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait platform Binomo.

