Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, surat panggilan terhadap Nusron telah dikirimkan penyidik pada pekan lalu. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pekan ini, meski KPK belum menyebutkan tanggal pastinya.
“Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan, tapi kalau enggak salah waktunya minggu ini,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10).
Setyo meyakini surat tersebut telah diterima Nusron. Ia mengingatkan bahwa memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi seseorang yang dipanggil sebagai saksi.
“Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Setyo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut KPK merupakan orang yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya menyebut perkara bermula dari pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam proses tersebut, penyidik menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian disebut menyanggupi Rp1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, uang Rp1,5 miliar diduga diserahkan kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta kemudian diduga diberikan kepada Sontang Coin Manurung untuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain terkait mutasi, promosi jabatan, dan pelayanan pertanahan. Penyidik turut menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran uang tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan pihak lain dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta di lingkungan ATR/BPN.

