Intime – Rencana pemerintah mengadakan sistem rudal supersonik BrahMos menuai kritik dari DPR. Komisi I menilai hingga kini pemerintah belum memberikan penjelasan resmi mengenai detail pengadaan, termasuk nilai kontrak dan mekanisme pembayarannya.
Anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan parlemen belum menerima pemberitahuan mengenai rencana pembelian sistem rudal tersebut.
“Sampai saat ini, DPR belum menerima pemberitahuan dari pemerintah terkait detail pengadaan sistem rudal BrahMos tersebut,” kata Tubagus dalam keterangannya, Kamis (2/7).
Menurut Tubagus, pengadaan alutsista dengan nilai besar tidak boleh dilakukan secara tertutup. Pemerintah, kata dia, harus menjelaskan seluruh proses pengadaan kepada DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
“Setiap pengadaan pertahanan berskala besar harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Politikus PDI-P itu mengatakan Komisi I akan segera meminta penjelasan resmi kepada pemerintah mengenai rencana pembelian rudal BrahMos.
“Dalam waktu dekat akan meminta penjelasan resmi dari pemerintah,” katanya.
Sorotan DPR tidak hanya menyangkut besarnya nilai pengadaan, tetapi juga efektivitas sistem rudal tersebut bagi kebutuhan pertahanan Indonesia.
BrahMos versi ekspor diketahui memiliki jangkauan sekitar 290 kilometer, sesuai aturan Missile Technology Control Regime (MTCR). Rudal ini mampu melaju hingga kecepatan sekitar Mach 2,8 atau hampir tiga kali kecepatan suara.
Meski memiliki kecepatan tinggi, sejumlah pihak menilai kemampuan jangkauan rudal tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut karena Indonesia memiliki wilayah laut, garis pantai, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang sangat luas.
Karena itu, DPR menilai pemerintah perlu memaparkan dasar pertimbangan strategis pemilihan sistem persenjataan tersebut, termasuk kecocokannya dengan kebutuhan pertahanan nasional.
Tubagus menegaskan pengawasan DPR akan dilakukan terhadap seluruh proses pengadaan alutsista yang menggunakan dana negara. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar setiap kebijakan pertahanan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kebutuhan militer maupun penggunaan anggaran publik.


