Intime – Pemerintah diminta tidak terburu-buru merevisi regulasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea menilai evaluasi terhadap program tersebut perlu dilakukan secara objektif dengan tetap menjaga tujuan utama pemenuhan gizi masyarakat.
Dia mengatakan perhatian yang disampaikan Komnas HAM lebih menitikberatkan pada aspek tata kelola dan mekanisme pengawasan, bukan terhadap substansi program MBG itu sendiri.
“Yang perlu dipahami, Komnas HAM tidak sedang mengkritik tujuan pemberian makan bergizi kepada masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah aspek tata kelola, terutama ketika satu lembaga berfungsi sekaligus sebagai regulator, pelaksana, dan pengawas. Ini perlu dikaji secara serius agar akuntabilitas publik tetap terjaga,” kata Marinus dalam keterangannya, Selasa (23/6).
Menurut dia, rekomendasi Komnas HAM terkait revisi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Program Makan Bergizi Gratis harus dicermati secara proporsional. Sebab, pada tahap awal pelaksanaan program nasional berskala besar, pemerintah masih memerlukan tingkat sentralisasi tertentu agar implementasi berjalan seragam di berbagai daerah.
Karena itu, Marinus mengingatkan agar upaya perbaikan tata kelola tidak justru menghambat percepatan pelaksanaan program yang manfaatnya dinilai sangat dibutuhkan masyarakat.
“Setiap rekomendasi harus dilihat secara proporsional dan berbasis data,” ujarnya.
Marinus menilai salah satu hal yang perlu mendapat perhatian ialah pembagian fungsi regulator, operator, dan pengawas di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). DPR, kata dia, perlu meminta penjelasan lebih rinci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi mengurangi akuntabilitas program.
Selain itu, ia menekankan bahwa keamanan pangan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan MBG. Menurutnya, aspek tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan para penerima manfaat.
“Keamanan pangan adalah isu yang paling sensitif karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerima manfaat. Oleh karena itu, pengawasan terhadap aspek ini harus diperkuat dan dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Marinus juga mengingatkan bahwa keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari jumlah penerima manfaat atau banyaknya dapur yang beroperasi. Ukuran utama, kata dia, adalah dampak program terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat, penurunan angka stunting, serta perbaikan kesehatan anak.
Ia pun meminta DPR tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait usulan revisi Perpres BGN. Menurut Marinus, proses pemantauan yang dilakukan Komnas HAM masih berlangsung sehingga diperlukan data yang lebih komprehensif dari berbagai pihak.


