Intime – Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun, mengingatkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana harus dilakukan secara hati-hati. Dia meminta aturan tersebut tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Adang mengatakan, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara. Namun, menurut dia, upaya tersebut harus tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.
“Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan dan memulihkan kerugian negara, bukan menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai,” kata Adang kepada wartawan, Kamis (29/10).
Mantan Wakapolri itu turut menyoroti perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik. Dia menilai, harta yang berkaitan dengan tindak pidana harus dibedakan dari aset milik pihak lain yang diperoleh secara sah dan tidak terlibat kejahatan.
Menurut Adang, aturan tersebut perlu memuat mekanisme keberatan dan pengujian melalui proses hukum yang adil. Dengan begitu, pihak yang terdampak perampasan aset memiliki kesempatan untuk membela dan mempertahankan hak kepemilikannya.
Adang juga meminta penyusunan RUU Perampasan Aset diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Harmonisasi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan serta memastikan aturan dapat diterapkan dengan jelas.
“Jangan sampai ketentuan yang dibentuk justru menimbulkan ketidakpastian hukum atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Dia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset turut mempertimbangkan masukan dari para pakar dan praktisi hukum. Masukan tersebut dinilai penting untuk menyempurnakan rumusan pasal agar regulasi tidak hanya efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi juga menjamin keadilan bagi masyarakat.
“Rumusan yang komprehensif diperlukan agar regulasi ini dapat memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, menjamin proses hukum yang adil (due process of law), serta menjaga prinsip negara hukum,” kata Adang.
Adang menegaskan, kejelasan dasar hukum, pengawasan terhadap kewenangan, serta perlindungan bagi pihak ketiga perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
Dengan pengaturan yang tepat, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu mendukung pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset tanpa mengorbankan kepastian hukum maupun hak kepemilikan warga yang tidak terlibat dalam kejahatan.

