Intime – Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah, mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga sentralisasi kewenangan.
Sorotan itu disampaikan dalam momentum lima tahun deklarasi PKN pada 28 Oktober 2026.
Gede Pasek menegaskan, PKN ingin menjadi kekuatan politik alternatif yang memperjuangkan kepentingan rakyat dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam politik.
“PKN menegaskan, republik ini bukan milik oligarki. Kekuasaan bukan warisan keluarga. Dan politik bukan perusahaan eksklusif milik para pemodal,” katanya.
Terkait MBG, PKN meminta evaluasi menyeluruh terhadap pemerataan layanan, kualitas makanan, keamanan pangan, serta penggunaan anggaran. PKN mengusulkan pengelolaan program melalui kantin atau komite sekolah, sementara pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas.
Jika tata kelola dinilai belum memadai, PKN mengusulkan moratorium program tersebut.
“Jangan sampai atas nama gizi anak, anggaran negara justru menjadi sumber keuntungan segelintir pihak. Jangan sampai program yang dibangun untuk rakyat malah kehilangan orientasi kerakyatannya,” ujar Gede Pasek.
PKN juga mengusulkan penghentian sementara program Koperasi Merah Putih dalam format saat ini untuk dievaluasi. Menurut dia, pembangunan koperasi seharusnya berangkat dari kebutuhan masyarakat, kelayakan usaha, dan tata kelola transparan, bukan semata pembangunan fisik.
“Kalau tujuan pembangunan adalah memajukan desa, berikan desa kewenangan dan sumber daya untuk menentukan kebutuhannya. Jangan jadikan desa sekadar penerima keputusan dari pusat,” katanya.
Dalam penanganan karhutla, PKN mendesak penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan dan pemulihan kawasan terdampak. Partai itu juga meminta jaminan pendidikan bagi anak petugas dan relawan yang gugur saat memadamkan kebakaran.
Gede Pasek turut mengkritik sentralisasi kewenangan dan fiskal yang dinilai berisiko membatasi kemandirian daerah. Ia meminta pemerintah memenuhi hak keuangan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).
Di bidang politik, PKN menolak upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di luar mekanisme konstitusional. Ia menegaskan sikap tersebut bukan dukungan tanpa syarat terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menjelang Pemilu 2029, PKN berencana memperkuat organisasi dan kader, serta mendorong pembenahan undang-undang pemilu agar mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan. PKN menyatakan komitmen pada otonomi daerah, keadilan, keberagaman, dan kesejahteraan rakyat.

