Intime – Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar meminta operator telekomunikasi tidak lagi menghapus sisa kuota internet pelanggan secara sepihak. Menurutnya, kuota yang sudah dibeli masyarakat tetap memiliki nilai meski belum digunakan.
Halim menilai penghapusan sisa kuota berpotensi merugikan konsumen karena manfaat layanan yang sudah dibayar menjadi hilang.
“Itu satu kebijakan yang sangat bagus, karena selama ini konsumen dirugikan. Sisa-sisa itu kemudian secara sepihak diambil alih oleh penyedia. Dan tentu itu salah satu bentuk ketidakadilan,” kata Halim dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9).
Dia mengatakan konsumen masih memiliki hak atas kuota yang telah dibayarkan. Karena itu, habisnya masa aktif paket seharusnya tidak otomatis membuat sisa kuota kehilangan manfaat.
“Sebagai customer, sebagai konsumen, kemudian ada hal yang masih menjadi haknya. Tapi karena batas waktu yang memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai yang seharusnya masih menjadi haknya konsumen,” ujarnya.
Kebijakan perlindungan sisa kuota ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan pada 23 Juli 2026, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Setelah putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Dalam aturan itu, operator tidak hanya dapat menggunakan mekanisme rollover untuk melindungi sisa kuota pelanggan. Ada sejumlah pilihan lain, seperti memperpanjang masa aktif, mengalihkan manfaat, memberikan kompensasi, mengembalikan dana, atau mekanisme lain yang tidak merugikan konsumen.
Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan.
Menteri Desa PDTT 2019-2024 ini mengapresiasi kebijakan tersebut. Namun, dia meminta pemerintah memastikan aturan itu benar-benar dijalankan oleh seluruh operator telekomunikasi.
Menurutnya, perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada penerbitan kebijakan. Pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan tetap diperlukan agar hak masyarakat tidak kembali terabaikan.
“Komisi I sangat mengapresiasi itu, dan saya berharap, kita semua berharap agar itu dilaksanakan secara maksimal oleh para pihak penyedia jasa,” pungkas Halim.

