Intime – Komisi X DPR RI meminta penjelasan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terkait kebijakan pemberian izin kepada perguruan tinggi untuk mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan detail mengenai urgensi maupun tujuan pelibatan kampus dalam pengelolaan program tersebut.
“Belum ada penjelasan resmi. Apakah untuk riset, pengabdian masyarakat, atau tujuan lain, ini perlu diperjelas,” kata Lalu, Senin (11/5).
Ia menilai transparansi dari Kemendikti penting agar publik memahami arah kebijakan tersebut, sekaligus memastikan tidak terjadi pergeseran fungsi utama perguruan tinggi.
Menurutnya, kebijakan itu juga mulai menuai penolakan dari sebagian kalangan, termasuk mahasiswa dan sejumlah pimpinan kampus. Sejumlah rektor disebut khawatir keterlibatan kampus dalam pengelolaan dapur MBG justru memunculkan potensi konflik kepentingan.
“Banyak kekhawatiran, jangan sampai kampus yang seharusnya fokus pada pendidikan tinggi malah bergeser ke pengelolaan teknis seperti dapur,” ujarnya.
Lalu menekankan, perguruan tinggi harus tetap menjaga fokus pada fungsi utama sebagai pusat pendidikan, riset, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
“Dikhawatirkan nanti berubah haluan, dari fokus pendidikan tinggi menjadi terlalu jauh masuk ke urusan operasional,” tambahnya.
Komisi X DPR RI, kata Lalu, akan meminta penjelasan langsung dari Mendikti dalam rapat kerja yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Mei 2026.
“Insyaallah tanggal 19 kami akan undang Mendikti untuk menjelaskan secara resmi di forum rapat kerja,” tutupnya.

