Intime – Ditjen Dukcapil Kemendagri meluruskan informasi yang beredar terkait penggunaan KTP-el dan fotokopi dokumen tersebut dalam layanan publik.
Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tetap menjadi identitas resmi yang sah dan digunakan dalam seluruh kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh di Jakarta, Selasa (12/5).
Ia menekankan, KTP-el masih wajib digunakan sebagai alat verifikasi identitas dalam berbagai layanan, baik di sektor pemerintahan maupun non-pemerintahan yang membutuhkan validasi data kependudukan.
Terkait fotokopi KTP-el, Teguh menjelaskan bahwa praktik tersebut tidak dilarang secara mutlak, selama masih relevan dengan kebutuhan layanan dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
“Penggunaan fotokopi tetap dimungkinkan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan harus memperhatikan aspek keamanan serta perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang menekankan pentingnya keamanan data warga negara.
Untuk memperkuat perlindungan data, Dukcapil juga terus mengembangkan sistem layanan berbasis digital dengan melibatkan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan, baik instansi pemerintah maupun badan hukum.
Akses data tersebut dilakukan melalui berbagai sistem, seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Ke depan, kami mendorong verifikasi data kependudukan semakin banyak dilakukan secara elektronik agar lebih aman, tertib, dan terlindungi,” tambahnya.
Di sisi lain, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas komunikasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Dukcapil menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, serta gratis tanpa pungutan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

