Kenaikan PAT Picu Gejolak Industri, Pemerintah Diminta Cari Jalan Tengah

Intime – Kenaikan pajak air tanah (PAT) di sejumlah daerah menuai keberatan dari pelaku industri, khususnya sektor perhotelan, restoran, serta makanan dan minuman. Lonjakan tarif dinilai menambah beban operasional dan berpotensi mendorong kenaikan harga bagi konsumen.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merriyanti Punguan Pintaria, mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan tersebut.

“Perlu konsolidasi dulu. Kami akan berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Selasa (12/5).

Ia menegaskan bahwa penetapan besaran PAT merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga diperlukan pembahasan lintas kementerian untuk mencari titik temu.

“Besarnya kenaikan pajak air tanah itu ditentukan pemerintah daerah. Kami akan konsultasi untuk mencari penyelesaiannya,” katanya.

Merriyanti juga menambahkan, Kemenperin akan mengkaji dasar penetapan kenaikan tarif serta dampaknya terhadap industri di tengah kondisi ekonomi global.

“Nanti kami dalami dulu dasar penentuannya seperti apa,” ujarnya.

Keluhan pelaku usaha muncul dari berbagai daerah. Di Kabupaten Bogor, PAT dilaporkan naik hingga 120 persen, dari Rp1.500 menjadi Rp3.300, yang dinilai memberatkan tanpa diiringi peningkatan layanan pemerintah daerah.

Ketua PHRI Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, juga menyoroti kenaikan di Kota Bandung yang disebut mencapai 250 persen. Ia menilai kebijakan tersebut minim sosialisasi kepada pelaku usaha.

Kondisi serupa terjadi di Banyuwangi dan Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana pelaku usaha menilai perubahan skema perhitungan pajak meningkatkan beban operasional, terutama pada sektor hotel dan restoran yang sangat bergantung pada penggunaan air tanah.

Sementara itu, kebijakan penyesuaian PAT merujuk pada peralihan regulasi dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemerintah menyebut langkah ini bertujuan memperkuat konservasi lingkungan serta mengendalikan eksploitasi air tanah berlebihan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini