Intime – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menyambut baik disahkannya perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, revisi tersebut penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Revisi Undang-Undang P2SK ini merupakan wujud penghormatan kita bersama terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Puteri dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Puteri menjelaskan, keselarasan norma dalam revisi UU P2SK semakin menegaskan posisi regulasi tersebut sebagai instrumen hukum yang dibutuhkan oleh seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan.
Salah satu contoh yang disorot adalah pengaturan kewenangan penyidikan tindak pidana jasa keuangan yang melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian. Menurut dia, kejelasan aturan akan membantu menciptakan koordinasi yang lebih baik antarinstansi.
Selain itu, revisi UU P2SK juga menjadi momentum untuk memperjelas pembagian kewenangan antara Bank Indonesia (BI), OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Perubahan ini akan memperjelas demarkasi kewenangan antara Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Di sisi lain, sinergi dan koordinasi dalam KSSK tetap dijaga sebagai garda terdepan dalam mitigasi risiko sistemik,” ujarnya.
Politikus Golkar itu menilai ketentuan mengenai penganggaran lembaga di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang memerlukan persetujuan DPR juga dapat memperkuat independensi kelembagaan masing-masing.
Di sisi lain, Puteri memandang revisi UU P2SK menjadi langkah strategis dalam menghadapi perkembangan industri keuangan digital. Ia menyoroti pentingnya pengaturan terkait aset kripto dan tokenisasi Real World Assets (RWA).
“Pengaturan yang jelas mengenai aset kripto dan tokenisasi Real World Assets yang semakin dibutuhkan untuk memberi kepastian bagi investor dan pelaku industri dalam mengembangkan inovasi keuangan di Indonesia,” katanya.
Puteri juga mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diatur dalam revisi UU tersebut. Menurutnya, penguatan regulasi dan kelembagaan diperlukan agar inovasi keuangan dapat berkembang tanpa mengorbankan stabilitas sistem dan perlindungan masyarakat.
Terkait demutualisasi bursa, Puteri menyebut Fraksi Partai Golkar berpandangan pengaturannya cukup dituangkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Ia berharap seluruh perubahan dalam UU P2SK mampu meningkatkan transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional.

