Intime – Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Kemendagri memperjelas batas kewenangan pusat dan daerah dalam penyusunan Ranperda Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurutnya, langkah itu penting agar pembahasan regulasi turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan tafsir berbeda.
“Bukan hanya diketahui, tapi harus dipahami bersama, baik oleh Bapemperda maupun SKPD,” ujar Ismail, Kamis (7/5).
Ia menjelaskan, terdapat 15 urusan kewenangan khusus Jakarta yang perlu memiliki koridor hukum jelas, mulai dari tata ruang, investasi, pendidikan, kesehatan, hingga ketenagakerjaan.
Ismail juga mengusulkan adanya sosialisasi khusus agar pemerintah pusat dan daerah memiliki pola pikir yang sama sebelum pembahasan Ranperda dilakukan lebih mendalam.
“Dengan sosialisasi itu, kita bisa melihat mana yang bisa diperjuangkan sebagai kekhususan Jakarta dan mana yang memang sudah given,” tegasnya.

