Intime – Kasus dugaan kekerasan seksual mengguncang lingkungan pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AS (51) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli santriwati dengan modus “pengobatan spiritual” sejak 2020.
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AS (51) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius dan berpihak kepada korban.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” kata Jaka, Jumat (8/5).
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 18 Juli 2024 terkait dugaan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.
“Modus tersangka meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual,” ujar Jaka.
Polisi menyebut korban diduga mengalami pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Korban selama ini takut menolak karena tersangka memiliki pengaruh besar di lingkungan pesantren.
Jaka mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang melapor ke polisi.
“Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mencegah adanya korban lain,” ucapnya.
Tersangka ditangkap tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5) dini hari dan langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengusutan kasus tersebut, polisi menyita pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara korban dan pelaku. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, mulai dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.
Polresta Pati menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan membuka posko pengaduan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain,” kata Jaka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang TPKS, serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

