Intime – DPRD DKI Jakarta menyetujui hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/4), sebagai tindak lanjut pembahasan antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menjelaskan bahwa proses pembahasan mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Aturannya, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Wibi.
Dalam forum tersebut, seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta secara bulat menyetujui hasil pembahasan Banggar.
“Hasil Rapimgab menyepakati laporan Banggar sebagai rekomendasi resmi DPRD atas LKPJ Gubernur 2025,” kata Wibi.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut menjadi dokumen resmi legislatif yang memuat catatan, kritik, sekaligus apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
Dokumen itu selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026.

