DPRD DKI Soroti Tarif Valet dan Denda Karcis Hilang, Ada Potensi Celah Pajak

Intime — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Francine Widjojo menyoroti belum adanya standar tarif layanan parkir valet di lahan milik swasta. Tarif valet di sejumlah kawasan komersial Jakarta bahkan disebut dapat mencapai Rp250 ribu.

Francine menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama pengamat transportasi publik Yayat Supriatna, Selasa (6/10).

Menurut Francine, pemerintah daerah saat ini baru menetapkan tarif valet untuk lahan parkir yang berada di aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sementara itu, pengelola lahan parkir swasta masih menetapkan tarif secara mandiri.

“Nah, saat ini di Jakarta ini setahu saya tarif valet ini yang baru ada penetapannya itu baru valet di lahan-lahan milik Pemprov. Untuk lahan swasta ini belum ada, sehingga tarifnya itu bervariasi,” kata Francine.

Ia mencontohkan layanan valet di sejumlah gedung komersial yang mengenakan tarif hingga ratusan ribu rupiah. Bahkan, terdapat layanan premium yang mematok biaya mencapai Rp 250 ribu.

“Parkir di depan gedung komersial bisa sampai Rp 250.000, karena premium gitu,” ujarnya.

Francine juga mempertanyakan dasar pengenaan tarif parkir berdasarkan zona di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Ia mencontohkan zona rendah emisi yang memberlakukan tarif berbeda berdasarkan jenis kendaraan.

Menurut dia, kendaraan listrik dapat dikenakan tarif Rp0 di area tertentu. Sementara kendaraan nonlistrik yang memasuki zona tersebut dapat dikenakan tarif hingga Rp100 ribu.

“Nah, dasarnya dari mana? Ya, kan?” kata Francine.

Selain tarif valet, Francine mempertanyakan pengenaan denda bagi pengguna yang kehilangan karcis parkir. Ia ingin memastikan apakah denda tersebut turut menjadi objek pajak yang harus dibayarkan pengelola parkir kepada pemerintah daerah.

“Biasanya kalau hilang karcis parkir disuruh bayar denda, dendanya ini masuk enggak nih bayar pajak 10 persen atau tidak?” ujarnya.

Francine menduga terdapat celah aturan yang membuat pendapatan dari layanan valet maupun denda karcis hilang tidak tercatat sebagai pendapatan perparkiran.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat penerimaan pajak daerah dari sektor parkir tidak optimal.

Ia menilai pendapatan valet dan denda karcis hilang semestinya masuk dalam kategori pendapatan perparkiran sehingga kewajiban pengelola, termasuk pembayaran pajak, menjadi lebih jelas.

“Nah, mungkin nih apakah ada celah hukumnya atau bagaimana, nah ini yang perlu diperbaiki menurut saya,” kata Francine.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini