Ekonom Soroti Usulan Take Home Pay Dokter hingga Rp110 Juta: APBN Bukan Ruang Semau Gue

Intime — Usulan standar pendapatan minimum dokter hingga sekitar Rp110 juta per bulan di fasilitas kesehatan pemerintah dinilai perlu dikaji secara hati-hati agar tidak membebani ruang fiskal negara dan tetap menjawab persoalan utama pelayanan kesehatan, yakni ketimpangan distribusi tenaga medis.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengatakan kesejahteraan dokter memang harus menjadi perhatian pemerintah. Namun, kenaikan pendapatan tidak seharusnya ditetapkan hanya berdasarkan profesi tanpa mempertimbangkan kompetensi, risiko, lokasi penugasan, beban kerja, serta kemampuan fiskal negara.

“Bangsa ini harus adil kepada dokter, tetapi juga harus adil kepada profesi lain dan rakyat yang membiayai negara melalui pajak,” kata Achmad, dalam keterangannya, Senin (31/8).

Berdasarkan surat PB IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026, dokter umum di Puskesmas diusulkan memperoleh pendapatan sekitar Rp34,83 juta per bulan, dokter umum rumah sakit Rp30,83 juta, sedangkan dokter spesialis sekitar Rp110,94 juta. Untuk daerah terpencil dan wilayah yang kekurangan tenaga medis, pendapatan tersebut diusulkan setidaknya 50 persen lebih tinggi.

Achmad menilai persoalan rendahnya pendapatan dokter tidak bisa dilepaskan dari panjangnya pendidikan, besarnya biaya yang harus dikeluarkan, serta tanggung jawab profesi yang menyangkut keselamatan manusia.

“Negara tidak boleh membangun pelayanan kesehatan murah dengan menjadikan rendahnya remunerasi dokter sebagai sumber efisiensi,” ujarnya.

Namun, ia mengingatkan persoalan kebijakan publik bukan hanya mengenai apakah dokter layak mendapatkan penghasilan lebih tinggi. Pemerintah harus menghitung berapa besaran yang wajar, siapa yang menanggung pembiayaan, serta apakah tambahan belanja tersebut benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Jangan Samakan Semua Daerah

Achmad mengatakan Indonesia memang masih menghadapi kekurangan dokter. Presiden Prabowo Subianto dalam pidato RAPBN 2027 menyebut Indonesia membutuhkan tambahan 84.781 dokter umum dan 127.580 dokter gigi. Sementara itu, sebanyak 481 kabupaten/kota masih membutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis.

Akan tetapi, persoalan terbesar bukan hanya jumlah dokter, melainkan distribusinya.

Dokter dan dokter spesialis cenderung terkonsentrasi di daerah yang memiliki rumah sakit besar, fasilitas pendidikan, pasar pasien, serta kualitas hidup yang lebih baik. Karena itu, menaikkan pendapatan secara seragam dinilai berisiko menghabiskan anggaran tanpa menyelesaikan masalah pemerataan tenaga medis.

“Bayarlah lebih tinggi ketika negara membutuhkan seseorang bekerja di tempat yang lebih sulit. Bayarlah berdasarkan kompetensi, kelangkaan keahlian, risiko, lokasi, dan beban kerja, bukan sekadar gelar profesinya,” tegas Achmad.

Menurut dia, pendekatan insentif berbasis wilayah sebenarnya sudah mulai diterapkan pemerintah melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2025 yang memberikan tunjangan khusus sekitar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis tertentu yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Skema tersebut, kata dia, dapat dikembangkan menjadi kebijakan remunerasi yang lebih terukur.

Jangan Sampai APBN Jadi “Semau Gue”

Achmad mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan anggaran hanya karena tekanan atau kepentingan kelompok tertentu. Sebab, hampir semua profesi pelayanan publik memiliki alasan untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan.

Dokter memiliki tanggung jawab besar. Namun, perawat, bidan, guru, dosen hingga penyuluh pertanian juga memiliki peran penting dalam pelayanan publik.

“Semua penting. Justru di situlah negara dibutuhkan. Pemerintah tidak boleh menjalankan politik anggaran semau gue, ketika program atau kelompok yang sedang mendapat perhatian paling besar otomatis memperoleh anggaran paling besar,” katanya.

Terlebih, ruang fiskal pemerintah memiliki keterbatasan. Dalam RAPBN 2027, belanja negara direncanakan mencapai Rp4.097,2 triliun, sedangkan pendapatan negara sekitar Rp3.426 triliun dengan defisit 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Dari ruang fiskal tersebut, pemerintah harus membiayai berbagai kebutuhan, mulai dari pendidikan, kesehatan, pangan, energi, perlindungan sosial, infrastruktur, pertahanan hingga pembayaran kewajiban utang.

Karena itu, setiap tambahan belanja memiliki konsekuensi terhadap program lainnya.

“Setiap tambahan rupiah memiliki opportunity cost. Uang yang digunakan untuk satu kebijakan tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain,” jelasnya.

Gaji Naik Harus Diikuti Pelayanan

Achmad lebih mendorong pemerintah menerapkan sistem remunerasi diferensial berbasis kebutuhan nasional.

Dokter, menurut dia, harus memiliki pendapatan dasar yang layak. Setelah itu, pemerintah dapat memberikan tambahan berdasarkan lokasi penugasan, kelangkaan kompetensi, beban kerja, risiko serta kualitas pelayanan.

Dengan skema tersebut, kebijakan remunerasi tidak hanya meningkatkan kesejahteraan dokter, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong pemerataan tenaga medis.

“Bayar lebih untuk pelayanan lebih baik,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan dokter enggan bertugas di daerah bukan semata-mata karena faktor gaji. Keterbatasan fasilitas kesehatan, pendidikan anak, pekerjaan pasangan, rumah dinas hingga akses transportasi turut memengaruhi keputusan dokter untuk bertugas di daerah.

Karena itu, menaikkan gaji tanpa membenahi ekosistem pelayanan kesehatan berpotensi menghasilkan kebijakan mahal tetapi tidak menyelesaikan persoalan distribusi dokter.

Achmad meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru menetapkan satu angka pendapatan minimum secara nasional. Perhitungan harus mencakup konsekuensi fiskal, kemampuan APBD, kebutuhan masing-masing daerah serta dampaknya terhadap pemerataan tenaga kesehatan.

“Bangsa ini harus adil kepada dokter. Akan tetapi, bangsa ini juga harus adil kepada perawat, bidan, guru, dosen, pekerja, petani, dan jutaan pembayar pajak,” ujarnya.

Menurutnya, keadilan anggaran bukan berarti seluruh profesi mendapatkan bayaran yang sama. Perbedaan remunerasi harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kompetensi, tanggung jawab, risiko, kelangkaan keahlian, lokasi, beban kerja dan manfaat publik.

“APBN bukan uang pemerintah. APBN adalah uang rakyat. Maka membelanjakannya tidak boleh semau gue,” pung

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini