Intime – Polri menetapkan 3 jenderal polisi sebagai tersangka terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Saprudin menyatakan bahwa 3 tersangka itu yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan sejak 2025, tanpa proses penegakan hukum,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11).
Dalam penangkapan tersangka, Polri mengamankan barang bukti 11 handphone, 1 Ipad, dan 4 flashdisk.
Asep menerangkan, para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM.

