Intime – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mengambil kendali lebih besar atas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) demi mendongkrak penerimaan negara. Melalui aturan baru, seluruh ekspor komoditas strategis diwajibkan dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
Kebijakan tersebut diumumkan Prabowo saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5).
“Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Dengan kebijakan ini kita berharap penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara tetangga,” kata Prabowo.
Menurutnya, Indonesia selama ini belum maksimal memanfaatkan potensi besar dari sektor komoditas unggulan seperti batu bara, kelapa sawit, mineral, hingga gas alam. Karena itu, pemerintah ingin memastikan keuntungan dari pengelolaan kekayaan alam lebih banyak masuk ke kas negara.
“Kita tidak mau penerimaan paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik sendiri, mengelola milik bangsa Indonesia sendiri,” tegasnya.
Dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang baru diterbitkan, penjualan komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

