Fakta Persidangan Bongkar Dugaan Korupsi Baru, KPK Perluas Penyidikan Bea Cukai

Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Langkah tersebut ditandai dengan penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai tindak lanjut dari temuan penyidik dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kedua sprindik itu merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah penyidik menelaah berbagai keterangan yang muncul di persidangan.

“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Menurut Taufik, sprindik pertama berkaitan dengan klaster dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Bea Cukai. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, namun identitasnya masih dirahasiakan karena proses penyidikan masih berjalan.

Sementara itu, sprindik kedua juga berkaitan dengan dugaan keterlibatan pejabat Bea Cukai, tetapi menyangkut peristiwa hukum yang berbeda. Hingga kini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

“Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya,” ujar Taufik.

Pengembangan perkara ini menunjukkan KPK tidak berhenti pada para terdakwa yang telah disidangkan, melainkan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang mengungkap dugaan suap terkait importasi barang tiruan atau barang KW. Sehari kemudian, KPK menetapkan enam tersangka, terdiri dari tiga pejabat Bea Cukai dan tiga pihak dari perusahaan Blueray Cargo.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.

Dalam persidangan, perkara tersebut semakin melebar setelah sejumlah fakta baru terungkap. Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, disebut dalam dakwaan jaksa dan sejumlah kesaksian. Jaksa mengungkap dugaan penerimaan suap senilai SGD213.600, sementara terdakwa John Field mengaku menyerahkan sekitar Rp21 miliar kepada Djaka Budi.

Fakta itu kemudian diperkuat dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 10 Juli 2026 yang menyatakan Djaka Budi Utama menerima uang suap sebesar Rp21 miliar dari John Field. Temuan-temuan dalam proses persidangan tersebut menjadi pijakan KPK untuk membuka babak baru penyidikan melalui dua sprindik baru, dengan fokus mengungkap aktor lain yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini